Senin, 19 Agustus 2024

Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual

 Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual Dan Analisisnya

Contoh kasus Hak Kekayaan Intelektual ini sering terjadi. Maka dari itu, HaKI sangat penting bagi pencipta, pelaku usaha baik perorangan atau kelompok. Hak Kekayaan Intelektual yang sempat viral seperti merek ayam geprek bensu atau Ruben Onsu.

Pada sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang menimpa Ruben tersebut sebenarnya sudah naik sampai ke Mahkamah Agung. Ini bertujuan supaya mendapatkan HaKI hak paten dari merek geprek ruben onsu atau bensu tersebut.

Selain sengketa HaKI pada merek geprek onsu, ada kasus HaKI lainnya yang cukup ramai. Kasus HaKI ini terjadi berkaitan dengan merek dagang dari kalangan nasional dan internasional. Berikut adalah beberapa contoh kasus HaKI yang pernah terjadi.

Kasus Hak Kekayaan Intelektual Monster Energy Company

Kasus Hak Kekayaan Intelektual terjadi pada Monster Energy Company dengan Andria Thamrun. Terjadinya kasus ini terjadi pada 7 November 2014. Pada kasus HaKI ini terjadi berkaitan dengan merek “Monster”.

Perusahaan Monster Energy Company telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual sejak 1992. Jadi, tidak heran jika perusahaan ini mengajukan gugatan kepada Andria Thamrun karena menggunakan merek yang sama.

Perusahaan Monster Energy Company merasa keberatan merek “Monster” milik Andria karena Perusahaan Monster Energy Company telah mengantongi HaKI.

Meskipun dari pihak Andria juga telah terdaftar HaKI untuk merek tersebut di Kementerian Hukum. Namun, gugatan dari AS tertolak karena gugatan yang telah diberikan terhadap HaKI merek kepada Andria bersifat kabur dan prematur.

Kasus Hak Kekayaan Intelektual IKEA

Kasus Hak Kekayaan Intelektual terjadi juga pada tahun 2013. Terjadi HaKI merek antara IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi) dengan IKEA System B.V (IKEA) dari Swedia.

Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi IKEA yang telah menuntut merek IKEA Indonesia. Penolakan HaKI tersebut terjadi pada tanggal 2 Februari 2016.

Hak Kekayaan Intelektual merek IKEA dinyatakan sudah terdaftar di Dirjen HaKI tertanggal 20 Desember 2013. Pendaftaran HaKI merek IKEA sudah dinilai sah.

Dengan begitu, sudah jelas siapa yang berhak menyandang HaKI merek IKEA hingga sampai saat ini.

Kasus Hak Kekayaan Intelektual Donald Trump

Kasus Hak Kekayaan Intelektual juga terjadi antara Donald Trump dengan pengusaha retail Indonesia. Kasus HaKI ini terjadi pada tahun 2014. HaKI tentang merek memang sering terjadi. Namun, kasus HaKI satu ini cukup unik.

Letak keunikan kasus HaKI antara Donald Trump dengan pengusaha retail Indonesia ada pada fakta bahwa pengusaha retail menggunakan merek “Trumps” dan mendapatkan merek tersebut terdaftar HaKI di Dirjen HaKI Indonesia.

Merek “Trumps” yang terdaftar HaKI memang sudah terkenal. Banyak yang menilai merek Trumps milik Robin Wibowo telah menyerupai merek “Trumps” tersebut, sehingga terjadi sengketa merek.

Kasus Hak Kekayaan Intelektual Toyota Lexus

Kasus HaKI yang selanjutnya terjadi antara Toyota Lexus dengan ProLexus. Merek “ProLexus” yang menjadi sengketa HaKI tersebut. Sengketa HaKI tersebut terjadi antara perusahaan lokal dengan internasional.

Sengketa HaKI terjadi pada merek “ProLexus” milik Welley Karlan dengan perusahaan otomotif yang sangat terkenal dari Jepang yaitu Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha.

Welley Karlan sendiri telah terdaftar sejak 28 Januari 2014. Sedangkan Toyota dengan merek “Lexus”-nya telah terdaftar sejak 7 Desember 2012. Merek “Lexus” di Indonesia sudah populer. Jadi, untuk pengalihan merek harus diperjuangkan.

Hak kekayaan Intelektual memang sangat penting sekali. Jadi, jika Anda memiliki usaha, karya, merek atau brand sebaiknya segera daftarkan HaKI Anda.

Cara mudah mendaftarkan HaKI Anda adalah dengan menghubungi segera Konsultan HKI Patendo agar merek anda terlindungi dan tidak digunakan orang lain, terima kasih.


Deretan Kasus Kebocoran Data

Rentetan Kasus Kebocoran Data


Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo dari tahun 2014 hingga 2024, berikut beberapa contoh kebocoran data dan serangan siber yang terjadi: 
2017: Kebocoran data e-KTP: Data sekitar 10 juta warga Indonesia yang terdaftar dalam e-KTP bocor dan dijual di forum online. 
2020: Kebocoran data BPJS Kesehatan: Data lebih dari 279 juta warga Indonesia, termasuk nama, alamat, dan nomor telepon, bocor dan dijual di forum online.
2021: Serangan ransomware terhadap BRI Life: serangan ransomware membuat data nasabah BRI Life, perusahaan asuransi milik BRI, bocor.
2022: Kebocoran data pengguna PeduliLindungi: PeduliLindungi, aplikasi pemantauan COVID-19 milik pemerintah, dilaporkan mengalami kebocoran data yang mempengaruhi jutaan pengguna.
Bocornya data PLN pada tahun 
2023: Informasi tentang pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) bocor dan tersebar luas di forum

2024 - Serangan terhadap sistem Kominfo: Sistem Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diserang dan menyebabkan kebocoran data internal.

Terbaru seperti diberitakan, sistem di instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) diretas. Peretas mengklaim mendapatkan 4,7 juta data yang berisi data pribadi pegawai negeri sipil. Informasi dugaan peretasan itu disampaikan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha dalam keterangan tertulis

Jumat, 02 Agustus 2024

Informasi Digital

INFORMASI DIGITAL 

1. Pengertian Perlu diketahui bahwa informasi digital tidak hanya dideskripsikan pada kata-kata dan angka. Apa pun yang dapat dilihat atau didengar dapat dijadikan media digital, sehingga informasi ini dapat mencakup musik, gambar bergerak , atau foto karya seni. Ciri-ciri yang perlu diperhatikan dari informasi digital adalah sebagai berikut: 

a. Dapat Diproduksi Ulang. Tidak seperti buku fisik atau foto atau rekaman audio analog, objek informasi digital dapat disalin beberapa kali yang mana tanpa kehilangan atau mengurangi struktur atau kualitas informasi. Sebagai contoh sebuah berita pada surat kabar yang beredar di masyarakat tidak akan bisa diubah, sementara berita pada sebuah situs dapat diproduksi dan diterbitkan kembali. 

b. Mudah dibagikan Karena informasi mudah disalin dan juga mudah didistribusikan dengan biaya rendah. Informasi digital dapat dibagikan dengan lebih mudah daripada semua jenis informasi analog di masa lalu seperti televisi, radio atau koran. Di dunia nyata, menyiarkan informasi memiliki biaya yang mahal dan masih memerlukan sarana dan komitmen tertentu. Sementara teknologi seperti email dan situs web memungkinkan penyiaran ke banyak orang dengan sangat mudah. 

c. Fleksibel Berbagai jenis informasi yang berbeda dapat direpresentasikan secara digital seperti: gambar, film, teks, atau suara. Informasi digital bahkan dapat digunakan untuk mengontrol pergerakan di dunia fisik melalui aktuator yang dikontrol secara digital. 

d. Mudah dimodifikasi Informasi digital dapat dengan mudah dimanipulasi. Artinya dalam memodifikasi sebuah media seperti gambar adalah hal yang mudah. Sebagai contoh dengan mengubah warna rambut dari hitam menjadi putih, menambahkan beberapa nada ke komposisi musik, atau menghapus dan menambahkan teks ke dokumen. Hal ini yang menjadikan informasi digital lebih mudah di modifikasi. Kita bisa memahami ciri-ciri dari informasi digital. Namun perlu kita ketahui bahwa informasi digital meskipun mampu menjadi alternatif dalam penyampaian sebuah informasi, kita harus tetap dalam aturan yang baik dan bijaksana dalam menyampaikan atau menerima informasi secara digital. Karena semua informasi di media digital sangat tidak terbatas dan kurang dari pengawasan maka harus mampu melakukan identifikasi informasi digital.

Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual

 Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual Dan Analisisnya Contoh kasus Hak Kekayaan Intelektual ini sering terjadi. Maka dari itu, HaKI sangat ...